Kategori
Uncategorized

Penipuan Biro Umroh Yang Marak di Indonesia

Viral Penipuan Biro Umroh tahun 2019

Penipuan Biro Umroh – Penipuan biro Travel Umroh dan Haji, kasus ini sangat banyak terjadi di Indonesia, mengingat jamaah Umroh dan Haji di Indonesia sangat besar jumlahnya, dengan keadaan seperti itu, mafia-mafia penipu di Indonesia melakukan penipuan secara besar-besaran juga, dengan keinginan meraup keuntungan sebanyak-banyaknya.

Setiap muslim dan muslimah pasti ingin melakukan ibadah umrah dan haji, keinginan itu pasti ada di dalam hati setiap muslim dan muslimah, karena itu Biro Umroh dan Haji pertumbuhannya sangat pesat di Indonesia. Setiap tahunnya, jamaah Umroh dari Indonesia rata-rata mencapai 900.000 Jamaah, sedangkan jamaah Haji dari indonesia rata-rata 240.000 Jamaah dan jumlah tersebut bisa meningkat dan menurun tergantung kebijakan dari pemerintah indonesia. Dengan banyaknya calon jamaah di setiap tahunnya, Biro Umroh dan Haji ini mengambil kesempatan untuk melakukan aksi busuknya, yaitu melakukan penipuan mengenai keberangkatan dan melakukan pengurangan fasilitas yang telah dijanjikan oleh Biru Umroh dan Haji tersebut.

Salah satu kasus yang membuat masyarakat indonesia heboh adalah kasus penipuan biro Travel Umroh dan Haji First Travel, First travel ini memiliki 63.310  jamaah aktif dan sudah puluhan ribu jamaah yang telah membayar lunas, dengan kerugian total sebesar 900 milyar, biaya Umroh per orangnya ditaksir sekitar 25juta/orang dan untuk Haji sekitar 75jt/orang.

Uang hasil penipuan jemaah digunakan untuk kepentingan pribadi bos First Travel yaitu Andika Surachman dan istrinya Anniesa Hasibuan. Di antaranya untuk wisata keliling Eropa, selain itu juga digunakan untuk menyewa stan pameran “Hello Indonesia” di Trafalgar Square, London kepentingan bisnis Anniesa. Seperti diketahui Annies Hasibuan salah satu perancang busana muslim terbaik di tanah air. Meskipun menjadi perancang busana muslim terbaik di Indonesia, bukan manjadi beban bagi Anniesa Hasibuan untuk melakuka penipun Biro Umrah dan Haji bersama sang Suami Andika Surachman

Tentunya uang tersebut digunakan untuk pribadi dan dibelanjakan untuk barang-barang mewah seperti tas, sepatu, baju, kendaraan, dan rumah-rumah mewah. Apa tidak merasa berdosa menipu calon jamaah yang ingin berangkat ke tanah suci hanya untuk beribadah? Sungguh miris sekali melihat kabar penipuan ini..

Para calon jamaah yang sudah membayar lunas dan mencicil biaya Umrah dan Haji, mereka tetap meminta keadilan kepada pemerintah Indonesia dan berharap uang yang mereka bayarkan ke First Travel bisa kembali ke tangan para calon jamaah. Dan diujung perkara masalah ini, pihak hakim memtuskan Aset dan Harta milik FirstTravel disita dan di klaim menjadi milik negara, keputusan ini tentu merugikan banyak pihak terutama calon jamaah umroh dan haji dari First Travel itu sendiri.

Penipuan Biro Umroh yang dilakukan selain First Travel

Selain Kasus penipuan yang dilakukan oleh First Travel, Travel umroh Abu Tours juga melakukan penipuan terhadap 86.720 calon jemaah haji. Yang mana biro umroh ini juga tidak memberangkatkan jemaahnya. Nilai kerugian calon jemaah tersebut Rp 1,8 triliun. Jika dibandingkan kerugian penipuan calon jemaah umrah First Travel, angka ini lebih tinggi.

Seperti yang dikabarkan oleh banyak media massa di Indonesia, pemilik Abu Tours juga menggunakan uang yang telah dibayarkan oleh calon jamaahnya untuk kepentingan pribadi serta pengembangan bisnis dan pembelian Aset untuk memperkaya diri sendiri, Polisi juga menyita beberapa Aset yaitu berupa tanah dan banguan, kendaraan, elektronik, dan barang mewah lainnya senilai 200 miliar yang jumlahnya jauh lebih kecil dari total kerugian calon jamaah Abu Tours.

Selain First Travel dan Abu Tours, Travel Haji Umroh PT Solusi Balad Lumampah (SBL) diduga melakukan penipuan terhadap 12,845 calon jamaah. Jumlah tersebut dari sekitar 30,237 orang yang mendaftar, namun hanya 17,383 diberangkatkan. Dari jumlah calon yang tidak berangkat, pihak travel mengantongi uang sebanyak Rp 300 miliar. Jumlah tersebut lebih kecil daripada kerugian dari jamaah First Travel dan Abu Tours, dengan adanya penipuan yang dilakukan oleh PT.SBL, jamaah dari PT tersebut melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

Dana yang diraup dari calon jamaah PT SBL yaitu 300 miliar digunakan untuk membeli Kendaraan-kendaraan mewah, seperti Mobil Toyota Alphard, Pajero, Range Rover Evo, Mercedez Benz, Honda Mobilio dan Honda Jazz, serta Toyota Hiace dan satu unit Yamaha Xmax dan 3 unit Motor Trail.

Baca Juga : Pengertian & Hukum Haji

Pada 18 Oktober 2018, hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis kepada Aom Juang Wibowo selaku pemilik dari PT Solusi Balad Lumampah dengan pidana 2 tahun dan denda 100 juta rupiah. Sementara stafnya, Ery Ramdani, divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.

Uang memang bukan segalanya, tetapi uang akan membutakan mata dan hati karen semua orang membutuhkannya, maka dari itu orang akan melakukan apapun untuk mendapatkan uang, cara halal dicoba, begitu pula dengan cara yang haram pun dicoba, demi mendapatkan keuntungan, seperti yang dilakukan oleh 3 travel di atas yaitu First Travel, Abu Tours, dan PT SBL, Hannien Tours Solo juga melakukan hal yang sama kepada calon jamaahnya, yaitu melakukan penipuan terhadap 1800 calon jamaah dengan nilai kerugian di taksir sekitar 37 Milyar

Jumlah calon jamaah yang merasa dirugikan pada awalnya hanya 1800 jamaah, ternyata bertambah menjadi 4.126 jamaah dan kerugian ditaksir menjadi 41 milyar. Kasus penipuan Hannien Tour pertama kali mencuat di Solo pada April 2017. Beberapa calon jamaah mengadu secara langsung kepada Kementerian Agama maupun melalui media massa. Dalam kasus ini, Kemenag pun telah memanggil pihak perusahaan travel untuk diminta klarifikasi. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, M Arfi Hatim mengatakan, pihaknya telah melakukan mediasi antara Hannien Tour dengan jemaah. Dalam upaya mediasi tersebut, Hannien Tour menyatakan dua komitmen, yaitu : akan memberangkatkan jemaah dan mengembalikan uang kepada calon jamaah yang menginginkan uangkanya kembali ke tangan masing-masing.

Kasus penipuan selanjutnya adalah yang dilakukan oleh PT.Damtour, mereka menawarkan paket Umroh dan Haji dengan harga miring, tetapi kenyatannya tidak bisa memberangkatkan calon jamaah yang sudah mendaftarkan diri di PT tersebut, sebanyak 200 orang calon jamaah umroh dan haji. Kasus penipuan itu terungkap saat PT Damtour menawarkan kepada sejumlah korban melalui Agustin selaku marketing perusahaan untuk mempresentasikan jasa agen perjalanan ibadah umrah dengan cara tunai atau mencicil dan juga promo dengan kisaran harga antara Rp 11 juta sampai Rp 25 juta. Kemudian seorang calon jemaah yang jadi korban penipuan ini pun tertarik, lalu membayar biaya perjalanan umrah sebesar Rp 47 juta untuk suami, istri dan juga teman-temannya total ada 600 juta.

Jangan jadikan uang hanya sebagai pemuas diri sendiri, karena itu semua jika sudah tidak terkontrol, maka akan menghalalkan segala cara untuk mendapatkan uang tersebut.

Sekian dari Saya, semoga tulisan diatas dapat menjadi pelajaran bagi pegiat Biro Perjalanan Umroh dan Haji, jadilah Biro yang amanah dan bertanggung Jawab

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *